Apa itu Marka Lalu Lintas?

Suatu tanda yang berada di permukaan jalan atau di atas jalan yang meliputi peralatan atau tanda garis membujur, melintang, garis serong, serta lambang lainnya yang berfungsi untuk mengarahkan arus lalu lintas yang membatasi daerah kepentingan lalu lintas.

Tolong diperhatikan frase “di permukaan jalan”. Jadi untuk memudahkan, marka adalah tanda garis, lambang, atau tulisan yang ada di permukaan jalan, (bisa rekan-rekan injak-injak dengan kaki atau ban mobil) untuk memberi petunjuk kepada pengguna jalan.

Marka itu dapat berwarna putih atau kuning.

Marka ada 5 jenis, yaitu:
A. Marka Garis Melintang
B. Marka Garis Membujur
C. Marka Serong
D. Marka Lambang
E. Marka Lainnya


Mohon Maaf Artikel di Alihkan ke

CUPINCU.COM

Terima Kasih

0 komentar: